Satu Data Belanja Daerah Banyuwangi Per 31 Mei 2022

Belanja daerah adalah termasuk komponen dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Pengertian dari APBD adalah rancangan keuangan pemerintah daerah dalam 1 tahun anggaran yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Struktur APBD terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri no 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 1 ayat (51), belanja daerah adalah semua kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) Permendagri No. 13 Tahun 2006, belanja daerah merupakan perkiraan beban pengeluaran daerah yang dialokasikan secara adil dan merata agar realatif dapat dinikmati seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi, khususnya dalam pemberian pelayanan umum. Terdapat klasifikasi belanja menurut fungsi yang digunakan untuk tujuan keselarasan dan keterpaduan pengelolaan keuangan negara berdasarkan Pasal 33 Permendagri No. 13 Tahun 2006 yaitu :
- Pelayanan umum
- Ketertiban dan ketentraman
- Ekonomi
- Lingkungan hidup
- Perumahan dan fasilitas umum
- Kesehatan
- Pariwisata dan budaya
- Pendidikan
- Perlindungan sosial
Sesuai dengan berkembangan zaman, sistem teknologi informasi dan komunikasi dapat menjadi sarana yang mempermudah pemerintah daerah dalam tata kelola internal berupa integrasi data pada masing-masing instansi, serta menjadi sarana informasi dan komunikasi kepada masyarakat secara luas. Keterbukaan informasi kepada masyarakat terutama dalam keuangan daerah adalah salah satu nilai yang menyangkut asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Prinsip keterbukaan keuangan daerah tertuang pada Pasal 4 ayat (7) Permendagri No.13 Tahun 2006 yakni :
“Tranparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi akses yang seluas-luasnya tentang keuangan daerah.”
Dalam merealisasikan prinsip keterbukaan keuangan daerah, tentunya memerlukan sekumpulan data yang kemudian diolah dan divisualisasikan agar data yang tersedia mampu memberi wawasan baik kepada pemerintah daerah maupun kepada masyarakat luas. Proses pengorganisasian data tersebut adalah salah satu langkah untuk mewujudkan konsep Satu Data Indonesia sesuai dengan Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Pada pasal 1 ayat (1) Perpres No 39 Tahun 2019 menyebutkan bahwa :
“Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggunjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.”
Pengorganisasian data yang baik dan dapat dibaca salah satunya adalah dengan membuat dashboard visualisasi data. Dashboard visualisasi data adalah kumpulan data yang telah melalui proses olah data dan data engineering yang kemudian divisualkan agar dapat memberi wawasan kepada pembaca data tersebut. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam rangka melaksanakan prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat, maupun sebagai alat evaluasi, monitor, dan proyeksi kebijakan pemerintah daerah, menyajikan data keuangan daerah dalam bentuk Dashboard Visualisasi Data Laporan Belanja Kabupaten Banyuwangi Per 31 Mei 2022. Sajian data tersebut memberikan gambaran detil mengenai seluruh indikator belanja daerah baik pagu anggaran dan realisasi anggaran masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Berikut ini adalah Dashboard Visualisasi Data Laporan Belanja Kabupaten Banyuwangi Per 31 Mei 2022 yang diolah menggunakan software Tableau.
https://public.tableau.com/views/BPKADKabBanyuwangi-3105/Umum?:language=en-US&:display_count=n&:origin=viz_share_link
Dashboard Belanja Umum
Dashboard belanja umum Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memiliki komponen yang lengkap yakni, rasio anggaran dan realisasi, proporsi anggaran, jumlah total belanja dan serapan masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), serta jumlah dan total masing-masing kategori belanja. Sampai dengan tanggal 31 Mei 2022 serapan anggaran Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada persentase 29.18% dari total anggaran yang dianggarkan. Anggaran belanja operasi menjadi yang paling besar dengan nominal 2.1 triliun rupiah atau 68.83% dari total anggaran. Realisasi belanja operasi per 31 Mei 2022 adalah sebesar 631 miliar rupiah. Secara jumlah total belanja, Dinas Pendidikan menjadi yang paling besar dengan nominal 264 miliar rupiah. Sedangkan untuk jumlah serapan anggaran, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi SKPD yang serapan anggarannya paling besar, yakni mencapai 10,320.29%.
Dashboard belanja umum dapat menjadi alat monitor yang sesuai agar anggaran yang sudah dirancang dapat terserap dengan baik melalui kebijakan-kebijakan yang sudah disusun masing-masing SKPD. Di samping itu, dashboard belanja umum dapat menunjukkan tranparansi anggaran, realisasi anggaran, dan persentase anggaran yang sudah terserap. Lebih lanjut, dashboard belanja umum dapat digunakan menjadi bahan evaluasi mengenai program atau kebijakan yang telah dilaksanakan.
https://public.tableau.com/views/BPKADKabBanyuwangi-3105/Serapan?:language=en-US&:display_count=n&:origin=viz_share_link
Dashboard Serapan Belanja
Pada dashboard serapan belanja Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terdapat hal-hal yang dapat menjadi perhatian antara lain proporsi realisasi belanja dan kategori masing-masing jenis belanja yakni jenis belanja operasi, belanja modal, dan belanja tak terduga dan transfer. Belanja operasi kategori belanja pegawai Dinas Pendidikan menjadi yang paling besar baik dari sisi anggaran maupun realisasi. Per 31 Mei 2022 Dinas Pendidikan telah mengalokasikan 27.36% anggaran belanja operasi atau sebesar 236 miliar rupiah untuk belanja pegawai. Pada kategori belanja modal yakni belanja modal peralatan dan mesin Dinas Pendidikan baru merealisasikan anggaran 820 juta rupiah dari 60.18 miliar dana yang dianggarkan. Proporsi realisasi belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menjadi yang paling besar yakni 45.55%, disusul kemudian transfer bantuan keuangan ke desa (24.55%), dan belanja barang dan jasa (24.47%).
Dari dashboard serapan belanja tersebut, Kabupaten Banyuwangi dapat memantau realisasi anggaran yang sudah terserap oleh masing-masing SKPD.
https://public.tableau.com/views/BPKADKabBanyuwangi-3105/BelanjaOperasi?:language=en-US&:display_count=n&:origin=viz_share_link
Dashboard Belanja Operasi
Pengertian belanja operasi adalah pengeluaran anggaran yang diperuntukkan keperluan operasional pemerintah daerah sehari-hari dengan manfaat jangka pendek. Pada dashboard belanja operasi, terdapat unsur proporsi anggaran serta detil realisasi anggaran masing-masing SKPD. Ketegori belanja operasi terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Dari dashboard belanja operasi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dapat diketahui berapa anggaran dan realisasi yang telah dialokasikan masing-masing SKPD. Sebagai contoh diatas adalah anggaran belanja pegawai Dinas Pendidikan per 31 Mei 2022 sebesar 862 miliar rupiah, dan sudah terealisasi sebesar 236 miliar rupiah atau 27.36%. Kegunaan kategori belanja pegawai antara lain adalah untuk biaya gaji pegawai negeri, pegawai honorer, maupun pensiunan.
Belanja barang dan jasa Dinas Pendidikan sudah terserap 26.27 miliar rupiah dari pagu anggaran sebesar 620 miliar rupiah. Definisi belanja barang dan jasa anggaran yang digunakan untuk membeli barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan kegiatan pemerintah dalam proses produksi barang dan jasa baik yang dipasarkan ataupun tidak dipasarkan. Belanja barang dan jasa Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi antara lain meliputi belanja alat tulis dan belanja konsumsi untuk kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh Dinas Pendidikan.
Sesuai rujukan informasi dari Kemenkeu, belanja hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga kepada Pemerintah Daerah, pemerintah lainnya atau perusahaan daerah, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus. Pagu anggaran dana hibah dan bantuan sosial Dinas Pendidikan pada tahun 2022 adalah sebesar 132.33 miliar rupiah dan belum ada pengeluaran anggaran.
Dari dashboard belanja operasi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dapat mengambil wawasan secara detil mengenai realisasi anggaran di masing-masing SKPD. Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dapat menjadikan dashboard belanja operasi sebagai alat monitor untuk memantau kesesuaian fungsi anggaran dengan realisasinya.
https://public.tableau.com/views/BPKADKabBanyuwangi-3105/BelanjaModal?:language=en-US&:display_count=n&:origin=viz_share_link
Dashboard Belanja Modal
Belanja modal sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) UU No 33 Tahun 2004 adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan asset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya. Pada dashboard belanja modal Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terdapat kategori belanja antara lain belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesih, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan, serta belanja modal fisik lainnya. Belanja modal identik dengan nilai material dan benda yang berwujud. Sebagai contoh pada Dinas Perikanan pagu anggaran belanja modal jalan, irigasi, jaringan dan lainnya adalah 690 juta rupiah, dan untuk anggaran yang sudah direalisasikan sebesar 40 juta rupiah atau 6% dari total pagu anggaran.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, khususnya Dinas Perikanan dapat menjadikan dashboard belanja modal sebagai wawasan dalam memaksimalkan serapan pagu anggaran.
https://public.tableau.com/views/BPKADKabBanyuwangi-3105/BelanjaTransfer?:language=en-US&:display_count=n&:origin=viz_share_link
Dashboard Belanja Transfer
Pengertian belanja transfer adalah anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah ke pemerintah daerah lainnya, atau dari pemerintah daerah ke pemerintah desa. Terdapat dua kategori belanja transfer yakni belanja bagi hasil dan belanja transfer bantuan keuangan. Sebagai contoh pada dashboard belanja transfer pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan proporsi pagu anggaran 95.09% atau sebesar 391 miliar rupiah digunakan untuk belanja transfer bantuan keuangan ke pemerintah desa, sedangkan proporsi belanja bagi hasil pajak daerah adalah 4.91% atau sebesar 20.2 miliar rupiah.
Pagu anggaran belanja transfer dapat digunakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk peningkatan infrastruktur, sarana prasarana, maupun sektor ekonomi di desa-desa. Oleh sebab itu dashboard belanja dana transfer tersebut berfungsi penting karena memiliki informasi detil mengenai transparansi realisasi anggaran yang telah disalurkan.
Dashboard visualisasi data secara umum bermanfaat sebagai landasan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk dapat melakukan kajian dan evaluasi pada kebijakan dan program yang telah dilakukan. Selain itu dashboard visualisasi data dapat digunakan sebagai alat monitor dan alat proyeksi mengenai program dan kebijakan yang sudah dan akan dilaksanakan. Dengan adanya Dashboard Visualisasi Data Laporan Belanja Kabupaten Banyuwangi Per 31 Mei 2022 maka dapat diambil kesimpulan dan manfaatnya antara lain :
- Melalui adanya Dashboard Visualisasi Data Laporan Belanja Kabupaten Banyuwangi Per 31 Mei 2022 maka Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memiliki sistem integrasi data yang kuat pada sektor laporan keuangan daerah dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk penyelanggaran pemerintahan daerah yang efektif, efisien, akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan transparan.
- Dashboard Visualisasi Data Laporan Belanja Kabupaten Banyuwangi Per 31 Mei 2022 dapat menjadi gambaran yang detil mengenai serapan anggaran yang telah direalisasikan oleh masing-masing SKPD. Dari gambaran tersebut dapat dilihat beberapa kategori belanja yang serapan anggarannya sampai dengan tanggal 31 Mei 2022 sudah sangat maksimal dan beberapa kategori belanja lainnya masih belum terserap dengan baik.
- Dengan Dashboard Visualisasi Data Laporan Belanja Kabupaten Banyuwangi Per 31 Mei 2022, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dapat melakukan analisa dan kajian agar pelaksanaan belanja daerah dapat berjalan sesuai dengan rencana kebijakan dan pemanfaatan anggaran dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara luas.
Baca Juga : https://jagoanindonesia.id/implementasi-big-data-di-pemerintah-banyuwangi/
Dashboard Tableau : Diego Irsandy
Narasi : Handoyo T. W